Yang Penting, Tekan Kasus Pelecehan Seksual Bersama-Sama

  • 📰 mediaindonesia
  • ⏱ Reading Time:
  • 24 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 13%
  • Publisher: 92%

Indonesia Berita utama Berita

Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama

Kementerian PPPA meminta semua orang untuk bisa bergotong royong menekan angka kekerasan seksual.

PRESIDEN Joko Widodo telah meneken Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak.

Menurutnya, pemerintah bukan hanya fokus pada hukuman, tapi juga cara meminimalisasi kasus kekerasan seksual. Ini pun lebih berpihak pada perlindungan korban kekerasan seksual. "Hak-hak korban kekerasan seksual telah diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lain, antara lain UU Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban," kata Nahar.

 

Terima kasih atas komentar Anda. Komentar Anda akan dipublikasikan setelah ditinjau.
Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

 /  🏆 2. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.