PRESIDEN Joko Widodo telah meneken Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak.
Menurutnya, pemerintah bukan hanya fokus pada hukuman, tapi juga cara meminimalisasi kasus kekerasan seksual. Ini pun lebih berpihak pada perlindungan korban kekerasan seksual. "Hak-hak korban kekerasan seksual telah diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lain, antara lain UU Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban," kata Nahar.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.