Jakarta, Beritasatu.com - Badan Pengawas Obat dan Makanan sudah menjaring 4.063 situs yang menjual obat yang tidak sesuai dengan ketentuan dan sebagian besar ditemukan di marketplace atau lapak daring.
Temuan itu adalah hasil pengawasan dari tim patroli siber BPOM yang dibentuk pada 2018. Semua hasil temuan tersebut sudah dilaporkan ke Kemkominfo dan sekitar 70 persen sudah diturunkan. Karena kebutuhan tersebut, BPOM menggandeng Asosiasi E-Commerce Indonesia serta beberapa aplikasi dan situs lapak seperti Bukalapak, Tokopedia, Gojek, Grab, Klikdokter dan Halodoc untuk melakukan kerja sama pengawasan ketat yang diresmikan dalam acara penandatanganan hari ini. Pengawasan perlu dilakukan karena Internet kini digunakan oleh oknum tidak bertanggung jawab untuk memperjualbelikan produk ilegal yang dapat membahayakan konsumen.
bobbyro53968075 Ngeri ya...
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: antaranews - 🏆 6. / 78 Baca lebih lajut »
Sumber: temponewsroom - 🏆 13. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: antaranews - 🏆 6. / 78 Baca lebih lajut »
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »