Polisi: periksa orang lihat situasi.kemudian memproses Juliardi atas komentar di atas. Juliardi kemudian diadili dan duduk di kursi pesakitan. Majelis menyatakan Juliardi bersalah melanggar Pasal 45 ayat Jo Pasal 27 ayat UU ITE.
"Menyatakan terdakwa Juliardi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Juliardi oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 bulan dan denda sebesar Rp.20.000.000.
"Semua kalimat tersebut terdakwa tujukan kepada kinerja kepolisian yang tidak melakukan klarifikasi atas banyaknya kejadian tentang pengambilan paksa jenazah di beberapa rumah sakit yang ada di dalam Sulawesi Selatan dan Luar Sulawesi Selatan," ujar majelis. Terkait singkatan Polisi: Periksa Orang Lihat Situasi, majelis menyatakan bukanlah sebuah singkatan. Ia menuliskan kalimat itu karena pernah mendengar dari orang lain singkatan tersebut.Hal yang memberatkan terdakwa ialah perbuatan Juliardi dinilai meresahkan masyarakat. Adapun hal yang meringankan adalah berlaku sopan dalam persidangan.
"Terdakwa mengakui terus terang dan menyesali atas perbuatannya. Terdakwa belum pernah dihukum," beber majelis dalam sidang pada 7 Oktober 2020 lalu.
Cengeng ah. Dikit2 lapor, netek lagi sana tong sama emak, bikin malu aja😅🤣😅😆😁
Setuju,pelakunya harus dihukum berat
udah paling malaikat
Apa ? Menghina ? Berikan orang ini Starbucks .. ☕
REZIM PINOKIO jauh lebih kejam dri ORBA
POOOOL
Njir gini doang ditangkep, 🤦♂️
Reformasi rasa Orba
Kalo baperan gausah maen sosmed atuhh:v
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: detikcom - 🏆 29. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: detikcom - 🏆 29. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: detikcom - 🏆 29. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »