M. Yusuf bersama Kuasa Usaha ad Interim KBRI Kuala Lumpur, Agung Cahaya Sumirat dan Wakil Atase Imigrasi, John Paul di KBRI Kuala Lumpur, Jumat. ANTARA Foto/Ho-KBRI Kuala Lumpur.
Kuala Lumpur - Mahkamah Persekutuan Malaysia yang berkedudukan di Putrajaya, Rabu , telah menyampaikan putusan bebas bagi M. Yusuf, warga negara Indonesia asal Aceh yang dituntut hukuman mati karena kepemilikan narkotika.untuk mengurus dokumen kepulangan sekaligus bertemu dengan Kuasa Usaha ad Interim KBRI Kuala Lumpur, Agung Cahaya Sumirat di Kuala Lumpur, Jumat.
"Kami menyampaikan ucapan selamat atas berita gembira putusan bebas Bapak M. Yusuf dari hukuman mati seraya menegaskan kembali komitmen KBRI Kuala Lumpur untuk memberikan perlindungan maksimal bagi WNI yang berada di Malaysia," kata Agung Cahaya Sumirat. Pada kesempatan tersebut M. Yusuf juga menyampaikan apresiasi dan terima kasih sebesar-besarnya kepada Presiden Jokowi dan Menteri Luar Negeri atas dukungan dan bantuan bagi dirinya selama menjalani proses persidangan dan mengupayakan pembebasan.akan segera memulangkan M. Yusuf apabila semua dokumen dan persyaratan lainnya telah dipenuhi.Sebelumnya M. Yusuf telah dituduh tanpa dasar atas kepemilikan narkotika yang ditemukan di kapal yang dikemudikannya pada 2015.
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: jpnncom - 🏆 25. / 59 Baca lebih lajut »
Sumber: jpnncom - 🏆 25. / 59 Baca lebih lajut »
Sumber: jpnncom - 🏆 25. / 59 Baca lebih lajut »
Hanya 3 persen warga pasar sadar protokol kesehatanHasil survei warga pasar di DKI Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) yang dilakukan oleh Tim Komunikasi Risiko dan Pelibatan Masyarakat ...
Sumber: antaranews - 🏆 6. / 78 Baca lebih lajut »
Sumber: jpnncom - 🏆 25. / 59 Baca lebih lajut »