yang lolos secara ilegal bisa jadi tidak akan bebas dari pemantauan di tingkat rukun tentangga .
“Untuk mendukung efektivitas pelaksanaan pengawasan di lingkungan permukiman, pengurus RT melakukan pemantauan terhadap pendatang yang masuk ke Kota Depok,” tulis Idris dalam Pasal 8 beleid tersebut. “Dalam hal pengurus RT mendapati pendatang yang tidak memiliki dan tidak dapat menunjukan persyaratan sebagaimana dimaksud, wajib melaporkan kepada lurah Satgas Kampung Covid-19,” kata dia.
Pedatang yang ketahuan akan diarahkan oleh lurah untuk memeriksakan kesehatannya di fasilitas pelayanan kesehatan setempat. Jika hasil pemeriksaan kesehatan menunjukkan adanya tanda-tanda bahwa pendatang tersebut mengidap Covid-19, si pendatang akan langsung dikarantina.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: jpnncom - 🏆 25. / 59 Baca lebih lajut »
Sumber: liputan6dotcom - 🏆 4. / 83 Baca lebih lajut »
Sumber: Beritasatu - 🏆 26. / 59 Baca lebih lajut »
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: kompascom - 🏆 9. / 68 Baca lebih lajut »