digugat praperadilan oleh Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia gegara kasus dugaan penipuan mafia tanah yang dialami oleh seorang perempuan berinisial HN.
HN diduga menjadi korban penipuan oleh mafia tanah pada 2018 lalu. Kasus itu sudah dilaporkan ke Polresta Solo namun hingga kini seolah menguap begitu saja tanpa kabar. Terkait hal itu, mewakili HN, LP3HI menggugat praperadilan Polresta Solo ke Pengadilan Negeri Solo terkait dugaan kasus mafia tanah itu. Lembaga tersebut mempertanyakan penanganan kasus tersebut yang belum ada perkembangan signifikan, meski sudah dilaporkan dua tahun lalu.Ketua LP3HI, Arif Sahudi, mengatakan kedudukan hukumnya dalam permohonan praperadilam tersebut sebagai pihak ketiga berkepentingan sebagaimana diatur dalam UUD 1945. “Pendaftaran ke Pengadilan tadi pagi.
Arif menjelaskan pengajuan permohonan praperadilan dengan tergugat Polresta Solo itu bermula ketika ia didatangi seorang wanita berinisial HN. HN menceritakan mengenai kasusnya yang belum kunjung selesai hingga saat ini, meski pernah dilaporkan ke polisi dua tahun silam. Wanita tersebut juga bercerita sempat dua kali ganti jasa pengacara, namun juga tak kunjung ada penyelesaian atas kasusnya. LP3HI menilai Polresta Solo tidak segera menetapkan tersangka dan tidak segera menyita barang bukti berupa sertifikat tanah. Sampai akhirnya muncul informasi sertifikat tersebut sempat dilelang.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: antaranews - 🏆 6. / 78 Baca lebih lajut »
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: KompasBola - 🏆 10. / 68 Baca lebih lajut »
Sumber: soloposdotcom - 🏆 33. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: jpnncom - 🏆 25. / 59 Baca lebih lajut »
Sumber: soloposdotcom - 🏆 33. / 51 Baca lebih lajut »