Vonis 5 Terdakwa Kerusuhan 22 Mei, 1 Terancam Banding Jaksa

  • 📰 tempodotco
  • ⏱ Reading Time:
  • 26 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 14%
  • Publisher: 63%

Indonesia Berita utama Berita

Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama

Hakim vonis seragam 5 terdakwa kerusuhan 22 Mei. Mereka terdiri dari 4 menolak bubarkan diri, 1 lempari aparat dengan batu.

TEMPO.CO, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis bersalah lima terdakwa kerusuhan 22 Mei dalam persidangan Rabu, 11 September 2019. Jaksa setuju hakim menjatuhkan hukuman seragam empat bulan penjara, atau lebih ringan dari tuntutan, kecuali untuk satu terdakwa di antaranya. 'Para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pidana.

Namun khusus untuk terdakwa Ahmad Abdul Syukur, vonis lebih ringan 4 bulan dari tuntutan jaksa. Ahmad dituntut hukuman lebih berat karena didakwa melakukan pelemparan batu kepada aparat saat kerusuhan 22 Mei.Jaksa menuntut Ahmad dengan Pasal 170 KUHP juncto Pasal 56 ayat 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang Penganiayaan terhadap Penguasa Umum. Sedangkan untuk 4 terdakwa lainnya, dijerat dengan Pasal 218 KUHP tentang melawan petugas menolak membubarkan diri setelah diperingatkan tiga kali.

 

Terima kasih atas komentar Anda. Komentar Anda akan dipublikasikan setelah ditinjau.
Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

 /  🏆 12. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Empat Terdakwa Kerusuhan 21-22 Mei Divonis Empat Bulan PenjaraEmpat terdakwa itu yakni, Fedrik Mardiansyah, Muhammad Yasir Arafat, Nasrudin, dan Raga Eka Darma.
Sumber: kompascom - 🏆 9. / 68 Baca lebih lajut »

Mahasiswa yang Terlibat Kerusuhan 21-22 Mei Divonis 4 Bulan Penjara“Oleh karena pertimbangan yang ada, kami memutuskan terdakwa dijatuhkan empat bulan penjara,” kata Ketua Majelis Hakim, Frangky Tambuwun. Hanya 4 bulan... Dan orang2 pun sepertinya sudah lupa peristiwa di malam itu Inilah yang membuat negri ini ga pernah tentram perusuh yang begitu buruknya pun hanya dihukum ringan Kok ringan amat sih merekakan orang terpelajar merusuh sebenarnya berat sedikit biar jadi Pelajaran bagi Mahasiswa lain kalau terlibat kerusuhan itu berat hukumannya sebenarnya setahun lebih karena di lihat dari akibat perbuatannya merusak fasilitas umum membakar harus berat
Sumber: kompascom - 🏆 9. / 68 Baca lebih lajut »

Kesaksian Polisi soal Massa Beratribut Ormas di Aksi 22 MeiAnggota Polres Metro Jakarta Barat bersaksi mengenai massa beratribut Ormas yang menyerang asrama Brimob Petamburan, buntut aksi 21-22 Mei lalu.
Sumber: CNN Indonesia - 🏆 27. / 53 Baca lebih lajut »

Cerita Shania, Keponakan Wali Kota Samarinda Berusia 22 Tahun yang Jadi Anggota DPRD TermudaShania Rizky Amalia, keponakan Wali Kota Samarinda Syaharie Jaang, lolos menjadi anggota DPRD Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim).\n
Sumber: kompascom - 🏆 9. / 68 Baca lebih lajut »

7 Laga dalam 22 Hari: Ujian Sulit Zidane Pasca Jeda InternasionalPelatih Real Madrid Zinedine Zidane menghadapi ujian sesungguhnya pasca jeda internasional. Pelatih Real Madrid Zinedine...
Sumber: SINDOnews - 🏆 40. / 51 Baca lebih lajut »

Empat Terdakwa Kerusuhan 21-22 Mei Divonis Empat Bulan PenjaraEmpat terdakwa itu yakni, Fedrik Mardiansyah, Muhammad Yasir Arafat, Nasrudin, dan Raga Eka Darma.
Sumber: kompascom - 🏆 9. / 68 Baca lebih lajut »