Menyusul mantan Dirut ASABRI Sonny Widjaja, hukuman mantan Dirut ASABRI Adam Damiri juga disunat oleh Pengadilan Tinggi Jakarta. Hal serupa dialami mantan Direktur Investasi dan Keuangan ASABRI Hari Setianto.
Sonny Widjaja awalnya dihukum 20 tahun penjara oleh PN Jakpus. Hukuman itu disunat oleh majelis banding. "Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Mayjen TNI Adam Rahmat Damiri oleh karena itu dengan pidana penjara selama 15 tahun dan pidana denda sebesar Rp 750 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6bulan," demikian bunyi putusan banding yang dilansirPutusan ini diketok oleh ketua majelis Tjokorda Rai Suamba. Sedangkan anggota majelis adalah Singgih Budi Prakoso, Artha Theresia, Anton Saragih, dan Hotman Maya Marbun.
"Dengan ketentuan apabila hasil lelang melebihi uang pengganti tersebut maka sisanya dikembalikan kepada Terpidana.
Cuancuk
KETIKA UANG SUDAH BICARA DALAM RANAH HUKUM.
Apakah kalau tidak disunat bisa nyanyi merdu?
Pemerintah, polisi, hukum semuanya pelawak. Semua moral dan aturan yg mereka buat semuanya hanya sebuah lawakan belaka
Dasar hakim KADRUN.. bukannya ikut Merangi korupsi
Oh belum disunat tho ? 😎
makanya lgsg tembak mati ajalah. drpd ntar sunat menyunat.
era jokowi memang waktunya pesta pora bagi para penjahat.
merawat koruptor ...
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: liputan6dotcom - 🏆 4. / 83 Baca lebih lajut »
Sumber: kompascom - 🏆 9. / 68 Baca lebih lajut »
Sumber: wow_keren - 🏆 5. / 80 Baca lebih lajut »
Sumber: jawapos - 🏆 35. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: Bolanet - 🏆 20. / 63 Baca lebih lajut »