.wrap-pertamina{ margin: 0 auto; text-align: center; width: 270px;}img.eventx {margin-top: 10px;width: 100%;height: auto;} REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Salah satu tersangka insiden di asrama mahasiswa Papua di Jalan Kalasan nomor 10, Surabaya, pada 16 Agustus 2019, Veronica Koman masih tidak mengindahkan surat panggilan pemeriksaan sebagai tersangka dari Polda Jatim. Padahal Rabu merupakan batas akhir yang bersangkutan untuk memenuhi panggilan pemeriksaan tersebut.
Sebelumnya, Polda Jatim mengeluarkan surat pemanggilan pemeriksaan kedua. Pemeriksaan dijadwalkan pada 13 September 2019. Namun, karena yang bersangkutan berada di luar negeri, maka Polda Jatim memberi toleransi selama lima hari. Artinya, batas akhir pemeeiksaan Veronica pada 18 September 2019. Kepolisian Daerah Jawa Timur menetapkan Veronica Koman sebagai tersangka dalam insiden di asrama mahasiswa Papua di Jalan Kalasan nomor 10, Surabaya, pada 16 Agustus 2019. Tersangka VK disebut-sebut sangat aktif menyebarkan hoaks dan provokasi di media sosial Twitternya.
Blm juga ketemu? 🤣
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: CNN Indonesia - 🏆 27. / 53 Baca lebih lajut »
Sumber: kompascom - 🏆 9. / 68 Baca lebih lajut »
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: liputan6dotcom - 🏆 4. / 83 Baca lebih lajut »