Bagikan A- A+ Bisnis.com, JAKARTA – PT Vale Indonesia Tbk. melayangkan gugatan perbuatan melawan hukum kepada pemegang saham PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha , yaitu Evelina Larasati Fadil dan Manfred Armin Pietruschka.
Selain pemilik Wanaartha Life, pihak INCO juga mengajukan gugatan kepada PT Fadent Consolidated Companies yang merupakan entitas hukum pemegang saham pengendali Wanaartha Life. Berdasarkan catatan, PT Fadent Consolidated Companies merengkuh 97,54 persen saham Wanaartha Life. Kemudian, juga menggugat Serikat Pekerja Bersatu Vale Indonesia, Federasi Serikat Pekerja Kimia, Energi, Pertambangan Unit Kerja PT Vale Indonesia Tbk, Yayasan Sarana Wanajaya, PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha, serta Serikat Staff Vale Indonesia.
“Menghukum Tergugat I [PT Fadent Consolidated Companies], Tergugat II [Evelina Larasati Fadil], dan Tergugat III [Manfred Armin Pietruschka] secara tanggung renteng untuk membayar secara sekaligus kerugian materiil kepada Penggugat sebesar Rp208.560.426.553,” demikian yang dikutip dari petitum, Minggu .
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: Bisniscom - 🏆 23. / 59 Baca lebih lajut »
Sumber: Bisniscom - 🏆 23. / 59 Baca lebih lajut »
Sumber: detikfinance - 🏆 18. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: cnbcindonesia - 🏆 7. / 74 Baca lebih lajut »
Sumber: tempodotco - 🏆 12. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: KompasTV - 🏆 22. / 63 Baca lebih lajut »