Soal kasus jaksa tidak boleh meminta PK pernah diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi , yaitu saat istri Djoko Tjandra, Anna Boentaran, mengajukanKUHAP ke MK. Dalam putusan itu, MK menyatakan jaksa penuntut umum tidak bisa mengajukan permohonan PK, kecuali terpidana atau ahli warisnya.
"Mengabulkan permohonan Pemohon, Pasal 263 ayat KUHAP bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat, yaitu sepanjang dimaknai lain selain yang secara eksplisit tersurat dalam," ucap ketua majelis MK Arief Hidayat saat membacakan amar putusan bernomor No. 33/PUU-XIV/2016 di ruang sidang MK, Kamis .
Awalnya, Djoko divonis bebas oleh PN Jakarta Selatan hingga tingkat kasasi pada 2001. Alasannya, perbuatan yang didakwakan bukan tindak pidana, melainkan lingkup perbuatan perdata. Selang 8 tahun kemudian, jaksa penuntut umum mengajukan permohonan PK dan menang. Djoko dihukum bersalah dan dipidana 2 tahun penjara.
Tegas hadapi korupsi di negeri ini Patuhi Protokol Kesehatan
Kejaksaan eksekusi uang pengganti kasus korupsi IM2 Rp. 1.3T Patuhi Protokol Kesehatan
SavedOneClick
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: tribunnews - 🏆 37. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: liputan6dotcom - 🏆 4. / 83 Baca lebih lajut »
Sumber: jpnncom - 🏆 25. / 59 Baca lebih lajut »
Sumber: jpnncom - 🏆 25. / 59 Baca lebih lajut »
Sumber: liputan6dotcom - 🏆 4. / 83 Baca lebih lajut »