JAKARTA – Koalisi masyarakat sipil mengecam pemanggilan paksa Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan , Fatia Maulidiyanti; dan Direktur Lokataru, Haris Azhar, oleh Kepolisian Daerah Metro Jaya.
Keduanya dipanggil paksa atas dugaan pencemaran nama Menteri Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan. Koalisi menilai upaya pemanggilan paksa ini merupakan bagian dari kriminRp. 58.000*/Bulan Berlangganan ✔ Akses tak terbatas di situs web dan mobile Tempo✔ Arsip semua berita Majalah Tempo sejak terbit 1971 dan Koran Tempo sejak edisi perdana 2001
Kan ada ketentuannya di KUHAP bagaimana kalau dua kali panggil tidak datang. Harus panggil ke tiga dengan perintah membawa paksa, polisi laksanakan ini, kalau keliru ya pra peradilan (diuji) apakah tindakan polisi benar/salah secara prosedur. Lah kok HAM ?
Opung Luhut sudah benar menggunakan jalur hukum, kepolisian juga sudah melakukan pemanggilan sesuai dengan prosedur yang benar, hanya saja TERLAPOR yang pengecut dan menghindar mulu dari panggilan kepolisian.
Sudah dipanggil berkalikali, nggak datang. Saya pikir orang hebat? Ternyata....
tempodotco Apa yang salah dengan pak Luhut memperjuangkan hak nya lewat jalur hukum? Kalau main hakim sendiri, turun kejalan demo atau jadi teroris itu baru salah
tempodotco persis seperti apa yg terjadi pada bang munarman..sayangnya beda reaksi, krn klik yang berbeda...civil society yg lemah tidak konsisten makanya otoritarianisme berevolusi dan kembali...itu.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: pikiran_rakyat - 🏆 11. / 68 Baca lebih lajut »
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: Bisniscom - 🏆 23. / 59 Baca lebih lajut »
Sumber: kompascom - 🏆 9. / 68 Baca lebih lajut »
Sumber: Bisniscom - 🏆 23. / 59 Baca lebih lajut »
Sumber: tempodotco - 🏆 12. / 63 Baca lebih lajut »