Sejumlah pekerja membungkus teh di Pabrik teh Poci, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah, Sabtu . Pemerintah, melalui SE Menaker No. B-m/308/HI.01.00/X/2019, telah menetapkan kenaikan UMP 2020 sebesar 8,51 persen.Kenaikan upah minum provinsi tahun depan telah diumumkan. Kementerian Tenaga Kerja menetapkan UMP 2020 lebih besar 8,51 persen dari sebelumnya.
Pasal tersebut, pada intinya, berbunyi formula kenaikan upah mengacu hasil dari penambahan upah minimum 2019 dikalikan tingkat inflasi plus pertumbuhan ekonomi nasional. Dalam SE Menaker itu juga disebutkan UMP 2020 ditetapkan dan diumumkan oleh masing-masing Gubernur secara serentak pada 1 November 2019, serta selambat-lambatnya pada 21 November 2019.
Agar sesuai KHL, para buruh menginginkan acuan kenaikan berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Hal itu diungkapkan oleh Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia , Said Iqbal.CNBC IndonesiaIa menjelaskan, jika mengacu pada UU 13/2003, keputusan upah minimum ditentukan berdasarkan survei KHL di pasar yang kemudian didiskusikan di dewan pengupahan daerah Kota/Kabupaten.
Ad yg menuntut hidup layak, ad yg menuntut kinerja yg maksimal agar bs mdpt keuntungan n dgn keuntungan tsb bs mbri upah yg layak
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: detikcom - 🏆 29. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: detikcom - 🏆 29. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: kompascom - 🏆 9. / 68 Baca lebih lajut »
Sumber: detikcom - 🏆 29. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: tribunnews - 🏆 37. / 51 Baca lebih lajut »