.wrap-pertamina{ margin: 0 auto; text-align: center; width: 270px;}img.eventx {margin-top: 10px;width: 100%;height: auto;} Kepolisian Indonesia memastikan proses hukum terhadap pengacara aktivis Papua itu akan terus berlanjut.
"Kalau mereka meminta kasus ini dihentikan itu sama aja kita diintervensi dan kita tidak mengenal intervensi semacam itu dari asing." tambahnya.Veronica Koman ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jawa Timur karena dianggap telah menyalahi UU ITE dengan menyebarkan hoaks dan bersikap provokatif yang memicu insiden rasisme di Asrama Mahasiswa Papua, Surabaya, Jawa Timur.
"Tetapi kami mendesak Pemerintah Indonesia segera mengambil langkah untuk melindungi Veronica Koman dari berbagai upaya pembalasan dan intimidasi, dan juga mencabut seluruh sangkaan terhadap dia , sehingga dia bisa terus membuat laporan terkait situasi HAM di Indonesia secara independen," demikian bunyi pernyataan panel ahli dikutip dari situs resmi OHCHR, Selasa .
Melalui akun Facebooknya, Veronica Koman menyatakan kepolisian Indonesia telah melakukan"pembunuhan karakter" terhadap dirinya dan ia juga mengalami intimidasi. Perempuan kelahiran Medan, 14 Juni 1988 ini diketahui sedang berada di salah satu kota besar di Australia. Dari penelusuran ABC, pengeluaran 'Red Notice' atau penangkapan bagi tersangka yang berada di luar negeri oleh interpol, hanya bisa dilakukan jika memenuhi beberapa persyaratan.
Mantap
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: CNN Indonesia - 🏆 27. / 53 Baca lebih lajut »
Sumber: kompascom - 🏆 9. / 68 Baca lebih lajut »
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »