DENPASAR– Usai dua bulan lebih menjalani persidangan, I Wayan Denes, mantan pegawai tata usaha LPD Tanggahan Peken, Bangli, akhirnya menjalani sidang tuntutan.
Denes dianggap terbukti secara bersama-sama dan berlanjut dengan tujuan menguntungkan diri sendiri, atau orang lain, atau suatu koorporasi menyalahgunakan kewenangan, yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.“Menuntut, meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama satu tahun dan sepuluh bulan ,” ujar JPU AA Gede Lee Wishnu Diputera dalam sidang daring di Pengadilan Tipikor Denpasar, Selasa .
“Jika tidak membayar uang pengganti paling lama satu bulan sesudah putusan ikrah, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti,” imbuh JPU Wishnu. Merespons tuntutan JPU, pengacara Denes akan mengajukan pledoi. Denes didampingi pengacara pro bono atau pengacara yang disediakan gratis oleh pengadilan. “Yang Mulia, kami minta waktu satu Minggu untuk mengajukan pembelaan tertulis,” ujar Yulia Ambarani, pengacara Denes.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: jawapos - 🏆 35. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: SINDOnews - 🏆 40. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: SINDOnews - 🏆 40. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: SINDOnews - 🏆 40. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: soloposdotcom - 🏆 33. / 51 Baca lebih lajut »