Terapkan Keadilan Restoratif, Kejari Badung Damaikan Paman dan Keponakan

  • 📰 mediaindonesia
  • ⏱ Reading Time:
  • 65 sec. here
  • 3 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 29%
  • Publisher: 92%

Indonesia Berita utama Berita

Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama

Kepala Kejaksaan Negeri Badung menyampaikan tersangka meminta maaf dan menyesali perbuatannya. Korban pun memaafkan sepenuhnya perbuatan tersangka.

KEPALA Kejaksaan Negeri Badung Imran Yusuf melakukan penghentian perkara dengan mengedepankan keadilan restoratif terhadap tersangka I Made Eka Susila yang disangka melanggar Pasal 335 KUHP . Yang menjadi korban dalam perkara ini ialah I Ketut Sudendi sebagai paman kandung tersangka.

"Sebelum proses restoratif justice disetujui oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, dilakukan upaya mediasi/perdamaian antara pihak korban dan pelaku oleh Jaksa Imam Ramdhoni dan Satwika Narendra didampingi oleh Kasi Pidum I Gede Gatot Hariawan serta dihadiri juga oleh tokoh adat, Tim LBH Kuta, dan Lurah Kuta. Akhirnya pada acara tersebut tercapai kesepakatan perdamaian antara korban dan tersangka. Keduanya masih punya hubungan keluarga sebagai paman dan keponakan," ujarnya.

Setelah mencapai kesepakatan perdamaian dan dilakukan pemaparan di depan Jaksa Agung Muda Pidana Umum secara virtual, akhirnya penuntutan perkara disetujui untuk dihentikan dengan mengedepankan keadilan restoratif. Kemudian keputusan ini ditindaklanjuti oleh Kepala Kejaksaan Negeri Badung dengan mengeluarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan Kepala Kejaksaan Negeri Badung Nomor : Print - 687/N.1.18/Eoh.

Ia juga menyampaikan terima kasih kepada tokoh adat, tokoh desa, LBH Kuta Bersatu, dan tokoh masyarakat I Gusti Anom Gumanti, serta para pihak yang sudah membantu proses penghentian penuntutan kasus ini. Semoga upaya restoratif justice ini, harap dia, memberikan rasa keadilan di masyarakat dan bisa memulihkan keadaan antara korban dan pelaku seperti semula.

 

Terima kasih atas komentar Anda. Komentar Anda akan dipublikasikan setelah ditinjau.
Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

 /  🏆 2. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Kasus Covid Menurun di Badung, Vaksinasi Terus Digenjotkasus covid-19 di kabupaten badung mengalami penurunan. bahkan bed occupancy ratio (bor) di rsd mangusada nihil pasien covid-19. vaksinasi pun terus digenjot.
Sumber: jawapos - 🏆 35. / 51 Baca lebih lajut »

Mendagri Instruksikan Kepala Daerah Buat Aturan Pencairan THR PNSDaerah yang tidak cukup untuk alokasi THR dan gaji ke-13 pada APBD tahun anggaran 2022, maka tetap harus segera menyediakan anggaran THR dan gaji ke-13 dengan mengoptimalkan anggaran gaji pegawai dalam APBD tahun anggaran 2022.
Sumber: soloposdotcom - 🏆 33. / 51 Baca lebih lajut »

Mendagri Minta Kepala Daerah Segera Buat Aturan Pencairan THR PNS | Kabar24 - Bisnis.comKepala Daerah diminta segera menyusun Peraturan Kepala Daerah tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 dengan bersumber dari APBD 2022.
Sumber: Bisniscom - 🏆 23. / 59 Baca lebih lajut »

Kepala Daerah Diminta Segera Buat Aturan Pencairan THR dan Gaji ke-13Mendagri Tito Karnavian meminta kepala daerah segera membentuk peraturan kepala daerah untuk segera mencairkan THR, gaji ke-13, dan TKD sebesar 50%
Sumber: Beritasatu - 🏆 26. / 59 Baca lebih lajut »

Sosok Komang Sudiana, Kepala SMA yang Dicopot karena Injak Bahu SiswaAksi video viral menghukum push up dengan menginjak bahu siswanya, berbuntut pada pencopotan I Komang Sudiana dari Kepala SMA Negeri 3 Amlapura.
Sumber: jawapos - 🏆 35. / 51 Baca lebih lajut »

Sang Kepala Kru Sebut Enea Bastianini Miliki Satu Kesamaan dengan Andrea DoviziosoPembalap Gresini, Enea Bastianini secara mengejutkan menunjukan performa yang fenomenal di awal-awal MotoGP 2022.
Sumber: BolaSportcom - 🏆 31. / 51 Baca lebih lajut »