KEPALA Kejaksaan Negeri Badung Imran Yusuf melakukan penghentian perkara dengan mengedepankan keadilan restoratif terhadap tersangka I Made Eka Susila yang disangka melanggar Pasal 335 KUHP . Yang menjadi korban dalam perkara ini ialah I Ketut Sudendi sebagai paman kandung tersangka.
"Sebelum proses restoratif justice disetujui oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, dilakukan upaya mediasi/perdamaian antara pihak korban dan pelaku oleh Jaksa Imam Ramdhoni dan Satwika Narendra didampingi oleh Kasi Pidum I Gede Gatot Hariawan serta dihadiri juga oleh tokoh adat, Tim LBH Kuta, dan Lurah Kuta. Akhirnya pada acara tersebut tercapai kesepakatan perdamaian antara korban dan tersangka. Keduanya masih punya hubungan keluarga sebagai paman dan keponakan," ujarnya.
Setelah mencapai kesepakatan perdamaian dan dilakukan pemaparan di depan Jaksa Agung Muda Pidana Umum secara virtual, akhirnya penuntutan perkara disetujui untuk dihentikan dengan mengedepankan keadilan restoratif. Kemudian keputusan ini ditindaklanjuti oleh Kepala Kejaksaan Negeri Badung dengan mengeluarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan Kepala Kejaksaan Negeri Badung Nomor : Print - 687/N.1.18/Eoh.
Ia juga menyampaikan terima kasih kepada tokoh adat, tokoh desa, LBH Kuta Bersatu, dan tokoh masyarakat I Gusti Anom Gumanti, serta para pihak yang sudah membantu proses penghentian penuntutan kasus ini. Semoga upaya restoratif justice ini, harap dia, memberikan rasa keadilan di masyarakat dan bisa memulihkan keadaan antara korban dan pelaku seperti semula.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: jawapos - 🏆 35. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: soloposdotcom - 🏆 33. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: Bisniscom - 🏆 23. / 59 Baca lebih lajut »
Sumber: Beritasatu - 🏆 26. / 59 Baca lebih lajut »
Sumber: jawapos - 🏆 35. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: BolaSportcom - 🏆 31. / 51 Baca lebih lajut »