Syarat Ruwet Naik Pesawat: Sudah Vaksin, Tetap Wajib Tes PCR |Republika Online

  • 📰 republikaonline
  • ⏱ Reading Time:
  • 46 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Qulity Score:
  • News: 22%
  • Publisher: 63%

DPR menilai, aturan bagi pelaku perjalanan udara memihak pada pelaku bisnis tes PCR.

Indonesia Berita utama Berita

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Pemerintah menetapkan aturan terbaru perjalan orang dalam negeri pada masa pandemi yang mulai berlaku hari ini, Kamis (21/10). Dari semua ketentuan terbaru ini, syarat perjalanan dengan pesawat terbilang lebih ketat karena mewajibkan hasil negatif tes PCR.

Wiku menerangkan, pelaku perjalanan udara dari dan ke Pulau Jawa-Bali serta daerah PPKM level 3 dan 4 wajib menyertakan surat keterangan negatif tes PCR. Ia mengatakan, surat keterangan hasil negatif tes PCR itu yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam. "PCR sebagai metode testing good standard dan lebih sensitif daripada rapid antigen dalam menjaring kasus positif," katanya.

Untuk mengoptimalisasi upaya pencegahan dalam transportasi udara, Wiku menambahkan, pihak maskapai diwajibkan menyiapkan tiga baris kursi yang dikosongkan untuk pemisahan jika ditemukan pelaku perjalanan mengalami gejala saat perjalanan. Wiku menyampaikan, aturan pelaku perjalanan orang dalam negeri terbaru itu dilakukan atas keputusan lintas sektor yang mempertimbangkan kondisi kasus terkini serta kesiapan sarana dan prasarana pendukung implementasi protokol kesehatan di lapangan.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

 

Terima kasih atas komentar Anda. Komentar Anda akan dipublikasikan setelah ditinjau.

Nggak numpak nggak patek'en

Kurang Nih Jatahnya Jadi Bersuara

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

SYARAT Penerbangan Terbaru, Berlaku Mulai 14 Oktober 2021, Pelaku Perjalanan Wajib Vaksin & Tes PCR - Tribunnews.comSyarat penerbangan terbaru mewajibkan seluruh WNI dan WNA wajib sudah vaksin, melakukan tes PCR, dan karantina mandiri saat mereka tiba di Indonesia.
Sumber: tribunnews - 🏆 37. / 51 Baca lebih lajut »

Epidemiolog Anggap Tes PCR Sebagai Syarat Pelaku Perjalanan Tidak TepatDicky Budiman menilai aturan mewajibkan semua calon penumpang pesawat udara wajib PCR meski telah divaksinasi dua kali tidak tepat. Selengkapnya: 👇 PCRTest Ini media senang banget bikin berita dari narasumber yg terbukti cuma nyinyir doang. Uda berapa kali apa yg dia omongin salah terus, tapi tetap dikasih panggung.. Menyusahkan
Sumber: Beritasatu - 🏆 26. / 59 Baca lebih lajut »

Kemenkes Ungkap Alasan Syarat Perjalanan Pesawat Kini Wajib PCRKini pelaku perjalanan via udara wajib menyertakan hasil negatif COVID-19 dari PCR, bukan lagi antigen. COVID-19 RI sudah membaik, lalu apa pertimbangannya? PCR 20rb aja aku ikhlasin deg Sudahlah… Inkonsisten dalam regulasi.. Emang penumpang pesawat lbh banyak ya dari bus n kereta Agak aneh sih alesannya wkwkwk
Sumber: detikcom - 🏆 29. / 51 Baca lebih lajut »

Syarat Baru Naik Pesawat di Masa PPKM Jawa-Bali Wajib PCR, Antigen Tak BerlakuPenumpang pesawat di wilayah Jawa-Bali wajib tes PCR serta berlaku bagi penumpang yang sudah divaksinasi.
Sumber: liputan6dotcom - 🏆 4. / 83 Baca lebih lajut »

Syarat Terbaru Penerbangan Jawa Bali Wajib PCR, Berlaku Hari Ini 21 Oktober 2021Penerbangan Jawa-Bali wajib tes PCR serta berlaku bagi penumpang yang sudah divaksinasi.
Sumber: liputan6dotcom - 🏆 4. / 83 Baca lebih lajut »

Anggota DPR menolak aturan wajib PCR penumpang pesawatAnggota Komisi V DPR RI Neng Eem Marhamah Zulfah menilai aturan wajib PCR penumpang pesawat sebagai langkah mundur dalam upaya dorong kebangkitan ekonomi Indoensia.
Sumber: antaranews - 🏆 6. / 78 Baca lebih lajut »