Syarat Penerbangan Diperketat karena Tempat Duduk Tak Lagi Diberi Jarak

  • 📰 tempodotco
  • ⏱ Reading Time:
  • 26 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Qulity Score:
  • News: 14%
  • Publisher: 63%

Juru bicara Satgas Covid-19 Wiku Adisasmito menjelaskan syarat penerbangan diperketat karena tidak ada lagi pengaturan jarak tempat duduk di pesawat. TempoBisnis

Indonesia Berita utama Berita

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

TEMPO.CO, Jakarta - Juru bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito membeberkan alasan pemerintah memperketat syarat perjalanan orang menggunakan transportasi udara atau syarat penerbangan di Jawa-Bali dan di wilayah PPKM Level 3 dan 4 non-Jawa-Bali.

Juru bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati mengatakan petunjuk pelaksanaan orang untuk transportasi udara termuat dalam SE Kemenhub Nomor 88 Tahun 2021. Berdasarkan beleid itu, kapasitas penumpang pesawat telah diizinkan lebih dari 70 persen. Namun, penyelenggara angkutan udara wajib menyiapkan tiga baris kursi untuk karantina penumpang bergejala.Selanjutnya, penetapan kapasitas terminal bandar udara ditetapkan paling banyak 70 persen dari jumlah penumpang waktu sibuk pada masa normal.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

 

Terima kasih atas komentar Anda. Komentar Anda akan dipublikasikan setelah ditinjau.

Satu negara lagi teriak soal.pcr. Rakyat curiga. Kenapa Tempo diam saja?

apa sekarang covid sdh betul2 aman? jaga jarak bukankah bagian dr prokes...kalo sdh gk ada lagi jaga jarak trus buat apa PCR dan tetek bengek semua itu?

Terlanjur stock pcr banyak, obat covid sdh ditemukan ?

Alasan kok kayak dicari-cari banget kayak gini sih. Mbok ya bikin alasan yg lebih meyakinkan, dilandasi data, dan kajian yg mumpuni.

Sambil terbang meraih keuntungan.

Dari dulu awal pandemu sampai sekarang pun gak ada jarak woii... Klo cari alasan pakai otak!!

Duh, masih terasa tidak masuk akal di saya. Jika niatnya mencegah berarti prokesnya yg diperketat yaitu cuci tangan, jaga jarak dan pakai masker. Kalau mewajibkan PCR tidak cocok rasanya

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Gelombang Ketiga Covid-19 Diprediksi Desember, Satgas: Perlu Pengetatan AktivitasPengetatan ini menyusul ancaman gelombang ketiga Covid-19 yang sangat berpotensi terjadi musim libur akhir tahun ini.
Sumber: Beritasatu - 🏆 26. / 59 Baca lebih lajut »

Satgas Covid-19 Buleleng Tes Sampel Rapid Antigen Cegah Klaster SekolahSatgas Covid-19 Buleleng gencar melakukan tes sampel rapid antigen ke sejumlah sekolah untuk mencegah munculnya klaster sekolah Covid-19
Sumber: jpnncom - 🏆 25. / 59 Baca lebih lajut »

Satgas: Vaksinasi COVID-19 dosis pertama di Sulbar 31,54 persenSebanyak 343.547 orang atau 31,54 persen dari 1.089.240 warga Sulawesi Barat (Sulbar) yang menjadi sasaran vaksin COVID-19 telah menerima dosis pertama ... Su all Kaos🤣🤣🤣
Sumber: antaranews - 🏆 6. / 78 Baca lebih lajut »

Satgas Covid-19 Terbitkan Aturan Baru Perjalanan Domestik, Termasuk Syarat Naik Pesawat - Tribunnews.comSatuan Tugas Penanganan Covid-19 menerbitkan aturan terbaru perjalanan orang dalam negeri, baik untuk transportasi udara, darat, dan laut. Yg internasional? Longgar?
Sumber: tribunnews - 🏆 37. / 51 Baca lebih lajut »

Mantan Juru Bicara Prabowo-Sandi, Harryadin Mahardika, Gabung ke PKSMantan juru bicara tim pemenangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Harryadin Mahardika, bergabung dengan PKS. pks itu apaan ya
Sumber: tempodotco - 🏆 12. / 63 Baca lebih lajut »

Bentuk Satgas Khusus, Sandiaga Bakal Permudah Perizinan Usaha UMKMpara pelaku UMKM mengaku keberatan dengan sejumlah persyaratan serta ketentuan perizinan usaha yang ditetapkan pemerintah.
Sumber: mediaindonesia - 🏆 2. / 92 Baca lebih lajut »