TEMPO.CO, Jakarta - Juru bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito membeberkan alasan pemerintah memperketat syarat perjalanan orang menggunakan transportasi udara atau syarat penerbangan di Jawa-Bali dan di wilayah PPKM Level 3 dan 4 non-Jawa-Bali.
Juru bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati mengatakan petunjuk pelaksanaan orang untuk transportasi udara termuat dalam SE Kemenhub Nomor 88 Tahun 2021. Berdasarkan beleid itu, kapasitas penumpang pesawat telah diizinkan lebih dari 70 persen. Namun, penyelenggara angkutan udara wajib menyiapkan tiga baris kursi untuk karantina penumpang bergejala.Selanjutnya, penetapan kapasitas terminal bandar udara ditetapkan paling banyak 70 persen dari jumlah penumpang waktu sibuk pada masa normal.
Satu negara lagi teriak soal.pcr. Rakyat curiga. Kenapa Tempo diam saja?
apa sekarang covid sdh betul2 aman? jaga jarak bukankah bagian dr prokes...kalo sdh gk ada lagi jaga jarak trus buat apa PCR dan tetek bengek semua itu?
Terlanjur stock pcr banyak, obat covid sdh ditemukan ?
Alasan kok kayak dicari-cari banget kayak gini sih. Mbok ya bikin alasan yg lebih meyakinkan, dilandasi data, dan kajian yg mumpuni.
Sambil terbang meraih keuntungan.
Dari dulu awal pandemu sampai sekarang pun gak ada jarak woii... Klo cari alasan pakai otak!!
Duh, masih terasa tidak masuk akal di saya. Jika niatnya mencegah berarti prokesnya yg diperketat yaitu cuci tangan, jaga jarak dan pakai masker. Kalau mewajibkan PCR tidak cocok rasanya
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: Beritasatu - 🏆 26. / 59 Baca lebih lajut »
Sumber: jpnncom - 🏆 25. / 59 Baca lebih lajut »
Sumber: antaranews - 🏆 6. / 78 Baca lebih lajut »
Sumber: tribunnews - 🏆 37. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: tempodotco - 🏆 12. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: mediaindonesia - 🏆 2. / 92 Baca lebih lajut »