MAJALAH Tempo menulis alih lahan Radio Republik Indonesia oleh Kementerian Agama dalam edisi 29 Juni-5 Juli 2020 dengan judul artikel “Sekali di Udara Menara RRI”. Saya ingin menanggapi artikel tersebut.
Dengan status hak pakai ini, negara memiliki kewenangan menyerahkan pengelolaannya kepada lembaga atau instansi kementerian lain sesuai dengan keperluan dan peruntukannya. Tak terkecuali dengan rencana pemerintah membangun kampus Universitas Islam Internasional Indonesia . Teknologi short wave akan ditinggalkan karena biaya operasionalnya besar dan kualitas suaranya yang rendah. Suku cadang peralatan pemancar itu juga sulit ditemukan di pasar. Maka menerapkan teknologi terbaru terestrial digital, yang tidak memerlukan lahan luas, adalah pilihan tepat.
Jika Indonesia ingin makmur dan lepas dari jeratan kebocoran Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, kinerja badan usaha milik negara perlu diawasi dengan ketat. Direksi dan komisaris yang dipilih benar-benar orang yang bisa bekerja penuh! Sudah sangat besar dana APBN terbuang selama ini untuk membiayai BUMN yang diharapkan dapat membantu negara dalam memberikan kemakmuran bagi segenap warga negara dan dapat membuka lapangan kerja seluas-luasnya.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: tribunnews - 🏆 37. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: tribunnews - 🏆 37. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: mediaindonesia - 🏆 2. / 92 Baca lebih lajut »
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: antaranews - 🏆 6. / 78 Baca lebih lajut »