Soal Pasal Gelandangan Dipidana di RKUHP, Begini Penjelasan DPR

  • 📰 temponewsroom
  • ⏱ Reading Time:
  • 21 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Qulity Score:
  • News: 12%
  • Publisher: 63%

Dalam RKUHP yang dibahas DPR, ada pasal soal gelandangan yang bakal kena pidana. Kok bisa?

Indonesia Berita utama Berita

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

TEMPO.CO, Jakarta - Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau

ini, kata dia, mensyaratkan bahwa pemerintah harus memastikan gelandangan diberi insentif dan dilindungi oleh negara.'Jadi harus dilihat terbalik, dari porsi negaranya. Jadi jangan kemudian kita bertanya-tanya, gelandangan tak punya apa-apa secara status sosial, kok dipidana?' ujar politikus Partai Keadilan Sejahtera ini.Namun Nasir tak menjelaskan dengan rinci mengapa redaksional dalam

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

 /  🏆 13. in İD
 

Terima kasih atas komentar Anda. Komentar Anda akan dipublikasikan setelah ditinjau.

Gara2 ayam masuk ke wilayah org lain trus ambil benih az dipidana, gile bnr... DPR_RI

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Ini Pasal-Pasal Karet di RKUHP Versi Dewan PersSeperti keterangan tertulis Dewan Pers, RUU itu memuat sejumlah pasal yang multitafsir atau 'pasal karet', serta tumpang tindih dengan undang-undang yang ada
Sumber: mediaindonesia - 🏆 2. / 92 Baca lebih lajut »

Pasal-Pasal Bermasalah dalam RKUHP Menurut PakarRKUHP dinilai bersifat ketat dan represif.
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »

DPR Sepakat Hapus Pasal Perzinaan dari RKUHPMenteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly meminta Pasal 418 dalam Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) dihapus, karena ditakutkan disalahgunakan dalam penerapannya.
Sumber: mediaindonesia - 🏆 2. / 92 Baca lebih lajut »

DPR Sepakat Hapus Pasal Janji Dinikahi dari RKUHPMenteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly meminta Pasal 418 dalam Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) dihapus, karena ditakutkan disalahgunakan dalam penerapannya.
Sumber: mediaindonesia - 🏆 2. / 92 Baca lebih lajut »

H-4, Ini Pasal-pasal Kontroversial RUU KUHP yang Segera Disahkan DPR4 hari lagi Indonesia memiliki KUHP karya anak bangsa, menggantikan KUHP penjajah Belanda. Namun terdapat penolakan. Apa saja pasal-pasal kontroversial itu? Bapak-bapak, anak2nya sehat2 ya? Semoga sehat2 ya. Dan berhati baik. Kuhp karya anak bangsa 👏👏👏😂🤣😅 😌 Mantap djiwa bapak-bapak
Sumber: detikcom - 🏆 29. / 51 Baca lebih lajut »

Pengesahan RKUHP Disarankan Ditunda Karena Banyak Pasal BermasalahAraf mengatakan, masih terdapat pasal-pasal yang bermasalah.
Sumber: kompascom - 🏆 9. / 68 Baca lebih lajut »