– AK, terdakwa kasus pelecehan seksual terhadap siswinya dituntut 14 tahun penjara dan denda Rp 60 juta subsider 1 tahun penjara.
Tuntutan dibacakan jaksa penuntut umum Ramaditya Virgiyansyah dalam persidangan lanjutan kasus kekerasan seksual di Pengadilan Negeri Malili, Kamis .Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan dipimpin Ari Prabawa Hakim Ketua, Reno Hanggara dan Andi Muh Ishak. Ramaditya mengatakan, tuntutan itu didasarkan pada enam hal, yaitu perbuatan terdakwa telah merusak masa depan siswinya.
"Perbuatan yang terdakwa lakukan bukanlah perbuatan yang pantas dilakukan oleh seseorang pendidik yang profesional dan terhormat. Terdakwa sangat tidak berprikemanusian terhadap anak-anak yang seharusnya dilindungi," kata Ramaditya, saat dikonfirmasi pasca persidangan, Kamis sore.Lanjut Ramaditya, perbuatan terdakwa telah mencoreng nama baik dunia pendidikan di Indonesia.
"Hasil pemeriksaan pada saksi -saksi korban ternyata antara korban yang satu dengan korban yang lainnya ada kesamaan modus," ucap dia.Sebelumnya diberitakan, sejumlah siswa di salah satu SMK di Luwu Timur, Kamis berunjuk rasa di depan sekolahnya atas kasus dugaan pelecehan seksual yang menimpa rekan mereka. Halaman:
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: liputan6dotcom - 🏆 4. / 83 Baca lebih lajut »
Sumber: jpnncom - 🏆 25. / 59 Baca lebih lajut »
Sumber: detikcom - 🏆 29. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: kompascom - 🏆 9. / 68 Baca lebih lajut »
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: jpnncom - 🏆 25. / 59 Baca lebih lajut »