Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan bakal naik. Hal itu diatur dalam Rancangan Undang-undang tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah yang telah disepakati DPR RI menjadi undang-undang.
"Tarif PBB-P2 ditetapkan paling tinggi sebesar 0,5%," demikian bunyi Pasal 41 ayat 1 pada draf RUU HKBP yang diterimaObjek PBB-P2 yang dimaksud adalah bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau Badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan.
"Tarif PBB-P2 sebagaimana dimaksud pada ayat yang berupa lahan produksi pangan dan ternak ditetapkan lebih rendah daripada tarif untuk lahan lainnya," bunyi Pasal 41 ayat 2.Saat ini tarif PBB-P2 paling tinggi adalah 0,3%, sebagaimana diatur di dalam Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
"Tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan ditetapkan paling tinggi sebesar 0,3%," bunyi Pasal 80 ayat 1 UU 28/2009. Diketahui bahwa DPR RI resmi menyetujui RUU HKPD menjadi UU. Persetujuan diambil dalam rapat paripurna DPR RI ke-10 masa persidangan II tahun sidang 2021-2022 yang digelar hari ini, Selasa .
Ini imbas negara kehbisan uang semuaa pajak dinaikan🤔🤔...buat byar hutang negara.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: temponewsroom - 🏆 13. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: Beritasatu - 🏆 26. / 59 Baca lebih lajut »
Sumber: detikcom - 🏆 29. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: kompascom - 🏆 9. / 68 Baca lebih lajut »
Sumber: CNN Indonesia - 🏆 27. / 53 Baca lebih lajut »