Bisnis.com, JAKARTA – Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah menetapkan bahwa mata uang kripto hukumnya haram. Beberapa bulan sebelumnya Majelis Ulama Indonesia mengeluarkan fatwa serupa.
Majelis tersebut menjelaskan bahwa memandang mata uang kripto dari dua sisi yaitu sebagai instrumen investasi dan sebagai alat tukar. Mereka mencontohkan, nilai bitcoin sangat fluktuatif dengan kenaikan atau penurunan yang tidak wajar. Selain itu, cryptocurrency tersebut ungkapnya mengandung gharar atau ketidakjelasan.
Sementara itu, sisi kedua mata uang kripto adalah sebagai alat tukar. Adapun majelis menjelaskan, berdasarkan hukum asalnya adalah boleh sebagaimana kaidah fikih dalam bermuamalah.
Saya Gak setuju sama pendapat MUI, ada beberapa point yang salah menurut saya
tunggu apa kata habib kribo
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: kompascom - 🏆 9. / 68 Baca lebih lajut »
Sumber: Bisniscom - 🏆 23. / 59 Baca lebih lajut »
Sumber: Bisniscom - 🏆 23. / 59 Baca lebih lajut »
Sumber: Bisniscom - 🏆 23. / 59 Baca lebih lajut »
Sumber: Bisniscom - 🏆 23. / 59 Baca lebih lajut »