"Dari 89 putusan, jika dilihat dari amarnya, 3 perkara dikabulkan, 27 ditolak; 45 tidak dapat diterima; dan 14 perkara ditarik kembali," kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang pleno khusus laporan tahunan 2020 dengan tema 'Meneguhkan Supremasi Konstitusi di Masa Pandemi' yang disiarkan secara daring, Kamis telah meregistrasi sebanyak 3.113 perkara. Dari jumlah tersebut, terdapat 3.063 perkara telah diputus.
"Berarti pula, komitmen Mahkamah untuk semakin mempercepat penyelesaian perkara kembali dapat diwujudkan," ucap Anwar. Berkenaan dengan jumlah undang-undang yang diuji, Anwar mengungkapkan selama kurun waktu tahun 2020, Mahkamah menguji 61 undang-undang. "Jumlah ini lebih banyak dibandingkan dengan tahun 2019, yang hanya sebanyak 56 undang-undang," ungkapnya.Selanjutnya, terkait dengan hal yang telah dilakukan MK pada aspek nonperadilan, MK telah mengoptimalkan pagu anggaran untuk beberapa programnya, yakni program dukungan manajemen dan pelaksanaan tugas teknis lainnya MK serta program penanganan perkara konstitusi dan peningkatan pemahaman hak konstitusional warga negara.
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.