Sofyan Basir berbaju biru usai bebas dari Rumah Tahanan belakang Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi , Senin 4 November 2019. - Komisi Pemberantasan Korupsi hingga saat ini belum menerima salinan lengkap putusan mantan Direktur Utama PT PLN, Sofyan Basir dari Pengadilan Tipikor Jakarta.
"Untuk pernyataan kasasi itu kan ada batas waktu 14 hari jadi paling lambat sebelum 18 November tentu kami akan menyampaikan sikap kasasi itu secara resmi sekaligus juga proses lebih lanjut adalah menyerahkan memori kasasinya," kata Febri. "Kami perlu mengidentifikasi lebih lanjut bahwa putusan bebas yang kemarin bukan bebas murni misalnya karena ada beberapa fakta yang tidak dipertimbangkan hakim dalam tahap pertama ini dan juga yang ditetapkan misalnya Majelis Hakim mengatakan Sofyan Basir sebagai terdakwa tidak mengetahui suap antara Eni dan Kotjo. Ini yang akan kami uraikan di memori kasasi," katanya.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: antaranews - 🏆 6. / 78 Baca lebih lajut »
Sumber: kompascom - 🏆 9. / 68 Baca lebih lajut »
Surat KPK Belum Diterima, Anak Menkum HAM Yasonna Dipanggil Ulang BesokPutra Menkum HAM Yasonna Laoly, Yamitema T Laoly tidak hadir dalam pemanggilan KPK terkait kasus dugaan suap Wali Kota nonaktif Medan Dzulmi Eldin. Wajarlah...hukum kan hanya utk rakyat bukan untuk penguasa... 😁 Ternyata sama bahayanye dengan teroris. Tikus koruptor
Sumber: detikcom - 🏆 29. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: liputan6dotcom - 🏆 4. / 83 Baca lebih lajut »
Sumber: detikcom - 🏆 29. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: detikcom - 🏆 29. / 51 Baca lebih lajut »