IKN sendiri, nantinya akan dipimpin oleh sebuah badan otorita yang dikepalai seorang kepala otorita, di mana posisinya setara menteri.
Hal tersebut dijelaskan oleh Wakil Ketua Pansus RUU IKN Saan Mustofa setelah melakukan rapat Panja RUU IKN di kompleks Parlemen, Jakarta, Senin . "Pihak yang menyelenggarakan pemerintahan daerah khusus itu namanya otorita yang dipimpin oleh Kepala Otorita," jelas Saan Mustofa seperti dikutip Suara.com, Selasa .Selain nama Ahok, sejumlah nama tokoh juga masuk dalam daftar, diantaranya Mantan Menteri Riset dan Teknologi Bambang Brodjonegoro dan Mantan Direktur Utama Wijaya Karya Tumiyana.
Selain keduanya, ada juga mantan Bupati Banyuwangi Azwar Anas yang sekarang menjabat sebagai Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah . Sebelumnya, Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan penunjukan Kepala Badan Otoritas IKN akan diumumkan langsung oleh Jokowi."Nanti akan diumumkan. Presiden sudah menunjuk, yang saya tahu begitu," jelas Luhut.Sentara itu, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Suharso Monoarfa sudah mengumumkan nama daerah ibu kota, Senin .
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: detikfinance - 🏆 18. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: liputan6dotcom - 🏆 4. / 83 Baca lebih lajut »
Sumber: KompasTV - 🏆 22. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: SINDOnews - 🏆 40. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: tribunnews - 🏆 37. / 51 Baca lebih lajut »