Ilustrasi pekerja pabrik di era normal baru. - Kepala Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta Andri Yansyah mengatakan sektor-sektor usaha yang terdampak Covid-19 perlu mengajukan permohonan kepada Gubernur DKI Jakarta melalui Disnaker jika ingin bebas dari kebijakan kenaikan upah minimun provinsi Tahun 2021.
“Penentuan awalnya, berdasarkan permohonan dari sektor usaha, lalu nanti kita kaji. Kalau pengajuannya kita setujui, berarti dia gunakan UMP 2020. Tapi kalau permohonan tidak setujui, diketok menggunakan UMP 2021,” ujar Andri dalam webinar terkait UMP 2021 bersama wartawan, Senin .Dalam permohonan tersebut, kata Andri, sektor usaha akan menyertakan dengan sejumlah dokumen khususnya laporan keuangan dalam setahun terakhir.
Andri mengungkapkan pihaknya akan dibantu oleh Dewan Pengupahan dalam merumuskan kriteria sektor usaha yang terdampak dan tidak terdampak serta yang layak dan tidak layak mengalami kenaikan UMP 2021. Menurut dia, kehadiran Dewan Pengupahan sangat representatif karena ada unsur organisasi pengusaha, serikat buruk atau pekerja, dan Pemprov DKI.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Tantangan Sektor Keuangan Jokowi-Ma’rufBerbagai tantangan yang muncul di sektor jasa keuangan selama setahun pemerintahan Jokowi-Ma'ruf Amin perlu segera diatasi dengan lebih sigap agar tantangan di tahun-tahun berikutnya akan lebih cair. Opini adadikompas
Sumber: hariankompas - 🏆 8. / 70 Baca lebih lajut »
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: kompascom - 🏆 9. / 68 Baca lebih lajut »
Sumber: kompascom - 🏆 9. / 68 Baca lebih lajut »