Sedang Dipenjara, Kendalikan Penyelundupan Sabu, Feri Terancam Hukuman Mati

  • 📰 SINDOnews
  • ⏱ Reading Time:
  • 23 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 12%
  • Publisher: 51%

Indonesia Berita utama Berita

Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama

Sedang Dipenjara, Kendalikan Penyelundupan Sabu, Feri Terancam Hukuman Mati NewsRCTIPlus RCTIPlus

-Penyelundup narkoba berinisial FF alias Feri terancam dituntut hukuman mati. Pria asal Sumbawa itu kembali menyelundupkan sabu setelah divonis hukuman penjara seumur hidup. ”Kalau dia sudah jalani seumur hidup, bisa saja nanti kita tuntut hukuman mati,” kata Asisten Pidana Umum Kejati NTB Martiul, Rabu lalu. Pada Januari 2019 silam, Feri menyelundupkan sabu seberat 2 kilogram dari Aceh. Dia ditangkap Badan Narkotika Nasional NTB saat bertransaksi di depan salah hotel di Senggigi, Lombok Barat.

Feri bekerja sama dengan rekannya berinisial AW. Serta melibatkan oknum petugas Bapas Sumbawa berinisial AH. Untuk menuntut Feri dengan hukuman pidana mati bukanlah tanpa alasan. Feri sudah dua kali menyelundupkan sabu dengan berat cukup besar. ”Pelaku ini kan residivis. Apalagi narkoba yang diselundupkan tidak sedikit. Pantaslah dituntut hukuman mati,” ujar Martiul. Saat ini berkas pemeriksaan Feri belum dinyatakan lengkap atau P21.

 

Terima kasih atas komentar Anda. Komentar Anda akan dipublikasikan setelah ditinjau.
Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

 /  🏆 40. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.