-Penyelundup narkoba berinisial FF alias Feri terancam dituntut hukuman mati. Pria asal Sumbawa itu kembali menyelundupkan sabu setelah divonis hukuman penjara seumur hidup. ”Kalau dia sudah jalani seumur hidup, bisa saja nanti kita tuntut hukuman mati,” kata Asisten Pidana Umum Kejati NTB Martiul, Rabu lalu. Pada Januari 2019 silam, Feri menyelundupkan sabu seberat 2 kilogram dari Aceh. Dia ditangkap Badan Narkotika Nasional NTB saat bertransaksi di depan salah hotel di Senggigi, Lombok Barat.
Feri bekerja sama dengan rekannya berinisial AW. Serta melibatkan oknum petugas Bapas Sumbawa berinisial AH. Untuk menuntut Feri dengan hukuman pidana mati bukanlah tanpa alasan. Feri sudah dua kali menyelundupkan sabu dengan berat cukup besar. ”Pelaku ini kan residivis. Apalagi narkoba yang diselundupkan tidak sedikit. Pantaslah dituntut hukuman mati,” ujar Martiul. Saat ini berkas pemeriksaan Feri belum dinyatakan lengkap atau P21.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.