TEMPO.CO, Jakarta - Pasca penembakan di Kafe RM pada Kamis dinihari, Satpol PP DKI Jakarta menutup sementara tempat usaha di Cengkareng, Jakarta Barat tersebut. Dalam insiden penembakan yang dilakukan seorang polisi Bripka CS itu, tiga orang meninggal dan satu luka-luka. Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin mengatakan dasar pemberian sanksi penutupan Kafe RM itu lantaran pemilik kafe melanggar Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2021.
Pada masa pandemi ini, Satpol PP DKI bersama TNI-Polri telah melakukan pengawasan terhadap tempat usaha agar mematuhi PPKM. Namun masih banyak pelaku usaha bandel dan berusaha mengelabui Satpol PP meski jam operasional dibatasi sampai pukul 21.00.'Jadi jam 21.00 tutup, enggak ada aktivitas, tapi jam 23.00 kemudian dia buka, ada akses-akses tertentu yang digunakan. Jadi tidak menggunakan pintu depan, bisa menggunakan pintu samping, pintu belakang,' katanya.
Hari ini di ijinkan buka kembali oleh pemik yg sama
Makanya kita juga meragukan adanya saling tembak di KM50.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.