REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK – Penetapan Hari Santri, pengesahan Undang-Undang Pesantren, Penerbitan Peraturan Presiden Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren , dan terpilihnya wakil presiden dari kalangan pesantren adalah di antara hal yang menunjukkan perhatian besar pemerintah terhadap pesantren.
“Sebenarnya pelaksanaan seminar nasional ini lebih merupakan panggilan batin kami sebagai santri dalam rangka merayakan dan mensyukuri adanya Hari Santri Nasional 2021. Di bulan ini pesantren-pesantren menyelenggarakan berbagai kegiatan, mulai dari perlombaan dan kegiatan-kegiatan lainnya untuk menyemarakkan perayaan Hari Santri Nasional 2021,” kata Ketua LBM PWNU DKI Jakarta ini dalam rilis yang diterima Republika.co.id.
Menurut Kiyai Asnawi, ada sejumlah pihak yang menolak dana abadi dari pemerintah untuk pesantren. Sebagian mereka mengatakan bahwa dana tersebut syubhat dan dapat membahayakan eksistensi pesantren, dan karenanya pesantren tidak boleh menerimanya. Untuk menjawab ini, Kiyai Asnawi mengatakan bahwa dana pemerintah berasal dari berbagai sumber di antaranya pendapatan pajak negara yang berpangkal pada tataniaga, seperti perniagaan batu bara, kekayaan alam, dan lain sebagainya.
Menurut Direktur Nahrawi Center, Ustadzah Amirah Nahrawi, Perpres dana abadi pesantren perlu terus dikawal, dan diambil dari dana APBN tersendiri. Sejauh ini, menurut Nyai Dalliya, pemerintah mendengarkan suara-suara perempuan dari berbagai kalangan, termasuk perempuan pesantren. Hal ini perlu mendapatkan apresiasi.
Selain itu, Kiyai Zainal Maarif, pada masa pandemi ini, persoalan pendidikan tidak boleh dilupakan. Sejak akhir tahun 2020, banyak sekolah baik negeri maupun swasta yang terpaksa tutup karena pandemi, sehingga membuat anak-anak didik sangat minim menerima pelajaran. Tetapi pemerintah tidak menutup pesantren dan membiarkan para santri tetap menerima pelajaran secara langsung.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: tribunnews - 🏆 37. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: jpnncom - 🏆 25. / 59 Baca lebih lajut »
Sumber: tempodotco - 🏆 12. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: antaranews - 🏆 6. / 78 Baca lebih lajut »
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »