Menurutnya, pengelola restoran atau kafe dan juga pengelola mal telah menerapkan protokol kesehatan secara ketat. Sebaliknya, tempat makan di pinggir jalan dan warung-warung tetap beroperasi, padahal tidak menerapkan protokol kesehatan.bukan klaster penyebaran Covid-19. Pengunjung yang masuk mal, suhu tubuhnya diukur terlebih dahulu, demikian juga saat masuk restoran. Kami yang sudah menjalankan protokol kesehatan ketat dilarang, tetapi yang di pinggir jalan malah dibiarkan,” ujarnya.
Yansen menyatakan sedikit lega ketika Pemprov DKI Jakarta memberlakukan kebijakan PSBB transisi. Ketika itu, pengunjung tetap boleh menikmati makanan dan minuman di restoran, meski kapasitasnya dibatasi maksimal 50%. Selama masa PSBB transisi, omzetnya bisa mencapai 40%-50% kondisi normal, sehingga masih bisa menggaji karyawan dan membayar sewa tempat di mal.
*DINE IN DI BALAIKOTA DKI SAJA YANG BOLEH HAHAHA MAKANANNYA NASI KEBULI MELULU KARNA GUBERNUR DARAH ARAB HAHAHA
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: tribunnews - 🏆 37. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: kompascom - 🏆 9. / 68 Baca lebih lajut »
Sumber: detikcom - 🏆 29. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: kompascom - 🏆 9. / 68 Baca lebih lajut »
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »