PAKAR hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra menilai kesalahan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang telah diteken Presiden hanya kesalahan ketik biasa. Kesalahan tersebut tidak berpengaruh pada substansi undang-undang.
Setelah dilakukan perbaikan penulisan, Presiden tidak perlu menandatangani ulang undang-undang tersebut. Yusril mengatakan kesalahan pengetikan undang-undang dalam naskah yang telah disahkan DPR beberapa kali terjadi. Mensesneg yang menerima naskah undang-undang yang telah disahkan di DPR harus memeriksa dengan teliti pasal demi pasal dalam undang-undang sebelum diserahkan ke Presiden untuk ditandatangani.
“Ini bukan sekadar kesalahan penulisan. Ini memalukan buat istana karena terjadi lagi. Sejatinya Sekretaris Negara ialah wajah Presiden ka- “Publik kita kan memiliki atensi besar terhadap undang-undang ini sehingga kekeliruan kecil menjadi sorotan. Bahkan kata ‘minyak bumi’ dan ‘gas alam’ yang selama ini menjadi bunyi dalam undang-undang juga dianggap masalah besar. Seperti euforia mengoreksi teks undang-undang” jelas Abi Rekso.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: mediaindonesia - 🏆 2. / 92 Baca lebih lajut »
Sumber: mediaindonesia - 🏆 2. / 92 Baca lebih lajut »
Sumber: mediaindonesia - 🏆 2. / 92 Baca lebih lajut »
Sumber: mediaindonesia - 🏆 2. / 92 Baca lebih lajut »