Liputan6.com, Jakarta - Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi menghadirkan anggota Polri Taufan Arif Nugroho dalam sidang kasus dugaan suap pengurusan nilai pajak pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan .
BACA JUGA: Istri Alex Noerdin Pilih Bungkam Usai 6 Jam Diperiksa KPK BACA JUGA: KPK Klaim Selamatkan Aset Daerah Rp 40,25 Triliun hingga Triwulan III 2021 Dalam kesaksiannya, Taufan mengaku kerap diajarkanAngin Prayitno Aji untuk tidak menghambur-hamburkan uang. Menurut Taufan, Angin yang merupakan terdakwa dalam perkara ini merupakan sosok yang sederhana.Taufan merupakan anak dari Angin Prayitno Aji. Dia menyebut ayahnya tidak pernah mengajarkannya untuk hidup boros.
Dalam persidangan ini, jaksa juga menghadirkan saksi bernama Fatoni. Jaksa sempat mempertanyakan keterangan Fatoni yang mengklaim pernah menerima pesan kerja sama dari pihak Angin. Jaksa kemudian mempertanyakan siapa nama pengirim pesan tersebut. Fatoni mengaku mengetahui pengirimnya merupakan seorang perempuan. Dia mengaku tidak mengenal orang itu.Jaksa kemudian meminta Fatoni untuk memperlihatkan bukti tudingannya. Namun, dia mengeklaim pesan itu sudah hilang karena terhapus.Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati menjelaskan jika dugaan suap yang melibatkan pegawai Ditjen Pajak Kemenkeu terjadi pada awal 2020.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: temponewsroom - 🏆 13. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: Beritasatu - 🏆 26. / 59 Baca lebih lajut »
Sumber: jpnncom - 🏆 25. / 59 Baca lebih lajut »
Sumber: jpnncom - 🏆 25. / 59 Baca lebih lajut »
Sumber: SINDOnews - 🏆 40. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: jpnncom - 🏆 25. / 59 Baca lebih lajut »