Rincian Syarat Perjalanan Terbaru, Ada yang Masih Boleh Pakai Hasil Tes Antigen

  • 📰 tempodotco
  • ⏱ Reading Time:
  • 25 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Qulity Score:
  • News: 13%
  • Publisher: 63%

Pemerintah telah mengubah aturan perjalanan dalam negeri seiring dengan melandainya kasus positif Covid-19. Simak rincian syaratnya berikut ini. TempoBisnis

Indonesia Berita utama Berita

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah telah mengubah aturan perjalanan dalam negeri seiring dengan melandainya kasus positif Covid-19. Selain itu, penyesuaian aturan dilakukan setelah melihat kesiapan sarana serta prasarana pendukung implementasi protokol kesehatan di lapangan.Koordinator Tim Pakar dan Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menjelaskan aturan perjalanan terbaru itu tertuang dalam berbagai kebijakan yaitu Surat Edaran Satgas Covid-19 No.

Syaratnya untuk moda udara adalah wajib menujukkan dokumen kartu vaksin minimal dosis pertama dan keterangan hasil negatif tes PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.Sedangkan untuk moda transportasi laut, darat (pribadi dan umum serta penyeberangan) dan kereta api antar kota harus mengantongi kartu vaksin minimal dosis pertama. Selain itu pelaku perjalanan harus memiliki hasil tes PCR maksimal 2x24 jam atau Antigen maksimal 1x24 jam.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

 

Terima kasih atas komentar Anda. Komentar Anda akan dipublikasikan setelah ditinjau.

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Pemerintah berencana suntikan booster vaksin COVID-19 tahun depanKemenko PMK menyampaikan pemerintah berencana untuk melaksanakan penyuntikan booster vaksin COVID-19 pada 2022. 'Orang yang divaksin pada Januari-Februari tahun ini ada kemungkinan imunitasnya menurun pada November-Desember,' paparnya. Vaksinasi Siap2 Gelombang ke 3
Sumber: antaranews - 🏆 6. / 78 Baca lebih lajut »

Pemerintah Berencana Beri|em| Booster |/em|Vaksin Covid-19 pada 2022 |Republika OnlineMasyarakat harus tetap waspada dan protokol kesehatan harus dijalankan.
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »

Pemerintah Berencana |em|Booster|/em| Vaksin Covid-19 tahun 2022 |Republika OnlineAgar Indonesia menuju ke endemi perlu kerja sama semua pihak.
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »

Capaian Kinerja Pemerintah, 280 Juta Dosis Vaksin Covid-19 Berhasil DiperolehDikutip dari laporan Capaian Kinerja 2021, Rabu (20/10/2021), total vaksin yang diperoleh Indonesia hingga 4 oktober 2021 sebanyak 280.527.920 dosis.
Sumber: kompascom - 🏆 9. / 68 Baca lebih lajut »

Anggota DPR: Pemerintah Harus Beri Perhatian Khusus bagi Pasien Long Covid-19 - Tribunnews.comNetty Prasetiyani Aher meminta pemerintah agar memberikan perhatian khusus pada penyintas yang mengalami gejala long Covid-19.
Sumber: tribunnews - 🏆 37. / 51 Baca lebih lajut »

PKS Desak Pemerintah Jamin Pembiayaan Bagi Pasien Long Covid-19Anggota Komisi IX DPR RI Netty Prasetiyani Aher meminta pemerintah agar memberikan perhatian khusus pada penyintas Covid-19 yang mengalami gejala long Covid-19.
Sumber: liputan6dotcom - 🏆 4. / 83 Baca lebih lajut »