jpnn.com, JAKARTA - Koodinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia Petrus Selestinus merespons pernyataan Ketua KPK Firli Bahuri yang mengancam akan menindak pelaku korupsi Anggaran Penanganan Bencana COVID-19 dengan tuntutan hukuman mati. Dalilnya adalah"keselamatan masyarakat merupakan hukum tertinggi", sehingga bagi siapa pun yang melakukan korupsi anggaran penanganan COVID-19, akan dihukum mati.
“Ancaman pidana mati yang dikemukakan Firli Bahuri, ada landasan hukumnya yaitu pasal 2 ayat UU Nomor 30 Tahun 1999 Tentang Tipikor, menyatakan:"dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan. ,” kata Petrus Selestinus, Sabtu . Imunitas Pejabat Pengelola Anggaran COVID-19 Baca Juga: Pasal 27 Perppu No.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: voaindonesia - 🏆 15. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: Beritasatu - 🏆 26. / 59 Baca lebih lajut »
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: kompascom - 🏆 9. / 68 Baca lebih lajut »
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »