TEMPO.CO, Jakarta - Pengamat politik Lingkar Madani Ray Rangkuti menilai secara tekstual tak ada yang salah dari peringatan ihwal sanksi pemberhentian kepala daerah dalam Instruksi Mendagri Tito Karnavian Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penegakan Protokol Kesehatan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19. Instruksi ini keluar setelah sejumlah kerumunan terjadi di Jakarta dan Bogor imbas kegiatan pimpinan Front Pembela Islam Rizieq Shihab.
Ia mencontohkan sikap politikus-politikus di tingkat lokal yang menggunakan surat instruksi Mendagri itu untuk mempertanyakan kinerja kepala daerah dalam penanganan Covid-19. 'Sekali pun surat ini bernada mengingatkan, tapi bisa berimplikasi jadi motivasi politisi daerah untuk melakukan gerakan politik dalam rangka memakzulkan kepala daerah,' kata Ray.
ini yg nggak bakalan nolak
Dinasti itu terjadi jika kepemimpinan penerus dr keluarga sendiri di tempat pemilihan yg sama tanpa ada waktu jeda atau terus dilanjutkan jd jika bukan atau didaerah lain itu namanya bukan dinasti' karena setiap msyrkt memiliki hak dipilih dan memilih.
Goblok. Itu aja komen gue
Tidak ada visi misi menteri, yg ada visi misi presiden .. si kurus dungu emang anti demokrasi dan idiot soal OTDA ..
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.