REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA--Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Gadjah Mada Zaenur Rohman menduga penggunaan kode hari ulang tahun dalam kasus dugaan suap perizinan apartemen bukan yang pertama dilakukan mantan wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti.
Pada 7 Februari 2019 Direktur PT Java Orient Properti Dandan Jaya Kartika menginformasikan kepada Haryadi rencana presentasi Oon terkait pembangunan apartemen Royal Kedhaton. Melalui pesan WhatsApp, Haryadi memohon maaf kepada Dandan bahwa presentasi terkait apartemen itu belum bisa dilakukan pada pekan itu karena banyak urusan sembari memberikan informasi terkait hari ulang tahunnya.
Upaya Haryadi menginformsikan ihwal hari ulang tahunnya, menurut Zaenur, dapat dibaca sebagai bentuk permintaan secara halus dengan memakai bahasa implisit untuk memperkecil risiko kala ada penyadapan dari penegak hukum. "Kalau konteksnya itu adalah ulang tahun, saya kok melihatnya dalam kasus-kasus yang lain, biasanya yang seperti itu bukan pemberian yang pertama," kata dia.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.