Pukat UGM Harap Jokowi Terbitkan Perppu KPK Usai Dilantik

  • 📰 republikaonline
  • ⏱ Reading Time:
  • 25 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 13%
  • Publisher: 63%

Indonesia Berita utama Berita

Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama

UU KPK versi revisi telah berlaku sejak 17 Oktober 2019.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Gadjah Mada Oce Madril berharap Presiden Joko Widodo dapat mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi usai pelantikan. Diketahui,

"Setelah pelantikan berarti pemerintah baru telah terbentuk, masa pemerintahan kembali ke keadaan yang normal, masa transisi pemerintahan telah lewat, kabinet sudah terbentuk, mungkin pada masa tersebut presiden bisa lebih tenang menggunakan kekuasaannya," ucap Oce. "Implikasi dari undang undang yang baru itu sangat buruk bagi KPK dan upaya pemberantasan korupsi. Bisa dikatakan upaya pemberantasan korupsi itu tidak dapat dijalankan secara maksimal," kata dia.

 

Terima kasih atas komentar Anda. Komentar Anda akan dipublikasikan setelah ditinjau.
Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

 /  🏆 16. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Ketua KPK Dianggap Salah Memahami Posisi Pimpinan KPK di UU KPK yang BaruSiapa pun yang terpilih menjadi pimpinan KPK, maka fungsi, tugas, dan wewenang yang melekat pada jabatan KPK itu akan tetap ada. Buruan aja dech di ganti pimpinan KPK modelan bgt Itulah prof GPA,krn apriori dg uu kpk baru gk heran kalo AS dkk blm apa2 sdh menyatakan bhw uu ini melemahkan kpk. Kalo dpt penjelasan spt ini,kan maluna tuh dimana?Bgmn prof caranya agar pimp kpk baru sgr dilantik shg ditangan mrklah uu kpk baru dijlnkan? Ya selamanya g akan pernah paham / atau memahami bahasa hukum... apalagi kl dah di campuri keinginan untuk berpolitik juga....
Sumber: Beritasatu - 🏆 26. / 59 Baca lebih lajut »

KPK Belum Dapat Dokumen UU KPK Nomor 19 Tahun 2019KPK menyatakan belum mendapatkan dokumen Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau UU KPK
Sumber: temponewsroom - 🏆 13. / 63 Baca lebih lajut »

UU KPK Baru, Pimpinan KPK Tetap Penyidik dan Penuntut UmumPimpinan KPK tetap berhak menandatangani surat penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan eksekusi dalam bentuk administrasi penindakan hukum. Dari penjelsn pakar hkm ISA kt yg awampun jadi jelas sejelas2nya.Beda dgn mrk yg sedari awal gk setuju rev uu kpk. Dgn berbagai cara mis nmr uu kpk baru yg ktanya blm ada, sampe pd tupoksi kom pkp yg tdk lg sbg penyidik & penuntut, pikrnya masy bs diprovokasi
Sumber: Beritasatu - 🏆 26. / 59 Baca lebih lajut »

UU KPK Mulai Berlaku, Arsul Sani: KPK Masih Bisa OTT dan MenyadaSampai UU KPK berlaku secara otomatis ditandangani atau tidak oleh presiden, struktur dewan pengawas belum dibentuk presiden. BIKIN UU TAPI GA SIAP PELAKSANAAN ANEH ReformasiDikorupsi PerppuSekarangJuga
Sumber: korantempo - 🏆 38. / 51 Baca lebih lajut »

Wakil Ketua KPK Jelaskan Penyesuaian Tim Transisi atas UU KPKSeiring berlakunya revisi UU KPK, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan tim transisi sedang berkoordinasi dengan Kemenpan RB dan BKN soal status pegawai.
Sumber: CNN Indonesia - 🏆 27. / 53 Baca lebih lajut »

Revisi UU KPK Berlaku Hari Ini: Akhir Kisah OTT KPK?Karena di undang-undang yang baru itu (KPK) jelas bukan penyidik, bukan penuntut. Sngt dsyngkn skli. Sungguh sngt mnyedihkn. Ini si Presiden bgmn sih!!!!
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »