REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Program Peremajaan Sawit Rakyat merupakan salah satu Program Strategis Nasional sebagai upaya Pemerintah meningkatkan produktivitas tanaman perkebunan kelapa sawit, dengan menjaga luasan lahan. Ini bertujuan agar perkebunan kelapa sawit dapat dimanfaatkan secara optimal, sekaligus menyelesaikan masalah legalitas lahan yang terjadi.
Target pemerintah dalam Program PSR pada 2021 seluas 180 ribu ha dan dapat didukung dengan pembiayaan dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit sebesar Rp 30 juta per hektare dengan maksimal lahan seluas 4 hektare per pekebun.
“Hal ini merupakan contoh konkrit multipihak dalam menyukseskan Program PSR dan diharapkan ke depannya kepedulian para Bupati atau Kepala Daerah di wilayah lain yang menjadi sentra produksi kelapa sawit dapat terpacu mencapai target Program PSR,” ujar Musdhalifah. Program PSR telah berkontribusi terhadap pemulihan perekonomian nasional pada masa pandemi Covid-19 dengan menyerap banyak tenaga kerja dan memutar roda perekonomian atau menciptakan multiplier effect.
Berdasarkan Keputusan Menteri Pertanian Nomor 833 Tahun 2019, luas lahan tutupan kelapa sawit nasional mencapai 16,38 juta hektare yang didominasi oleh perkebunan rakyat sebesar 42 persen atau sebesar 6,94 juta hektare. Dengan demikian peran perkebunan rakyat dalam industri sawit nasional tidak bisa lagi dipandang sebelah mata.
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »