jpnn.com, BIMA - Seorang pria berinisial IR, 41, tertangkap basah melakukan perbuatan terlarang di rumahnya Desa Samili Kecamatan Woha, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat, Sabtu sekitar pukul 13.40 WITA. Ia diamankan polisi karena menyimpan dan memiliki dua paket sabu-sabu seberat 0,16 gram yang disimpan di dalam sarung yang digunakan untuk menutup dinding rumahnya.
Baca Juga: Selanjutnya anggota Opsnal yang dipimpin Kasat Narkoba, AKP Wahyudin langsung mendatangi TKP dan menggali informasi tentang keberadaan target. "Anggota lalu mendatangi rumah target setelah mendapat informasi bahwa target berada di rumah bersama istrinya," katanya. Tak tunggu lama, anggota Opsnal lalu melakukan penangkapan dan penggeledahan di badan dan seluruh isi rumah terduga.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: jpnncom - 🏆 25. / 59 Baca lebih lajut »
Sumber: liputan6dotcom - 🏆 4. / 83 Baca lebih lajut »