"Selanjutnya, karena ajakan Habib Rizieq, maka pada hari Sabtu, tanggal 14 November 2020, di Jalan KS Tubun, Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, terjadi kerumunan massa yang tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan. Di mana masyarakat yang menghadiri akad nikah tersebut melampaui batas yang telah diatur dan tidak berjaga jarak dan massa yang datang tidak menggunakan masker atau tidak menggunakan masker dengan benar," ungkapnya.
"Bahwa terhadap acara tersebut, Lurah Petamburan Setiyanto telah melalukan koordinasi dengan panitia pernikahan dan Maulid Nabi terkait protokol kesehatan pencegahan COVID-19 dan melampirkan surat berisi protokol kesehatan pencegahan COVID-19 yang ditujukan ke Habib Rizieq selaku penyelenggara pernikahan dan ditujukan ke panitia Maulid Nabi. Namun permintaan itu tidak dipatuhi sebagaimana terdapat kerumunan massa yang tidak mematuhi protokol kesehatan pencegahan COVID-19," tuturnya.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.