Dalam kasus ini, Direktur Utama CV Samudera Chemical inisial E dan Direkturnya berinisial AR juga ditetapkan sebagai tersangka. Namun, keduanya masih belum ditangkap.
"Sedangkan terkait dua tersangka yang sampai saat ini buron masih dilakukan proses pencarian," ujarnya., yaitu PT Afi Farma, CV Samudera Chemical, PT Tirta Buana Kemindo, CV Anugrah Perdana Gemilang, serta PT Fari Jaya Pratama. Selain tersangka perusahaan, polisi juga menetapkan Direktur Utama CV Samudera Chemical inisial E dan direktur berinisial AR sebagai tersangka. Kabag Penum Divhumas Polri Kombes Nurul Azizah mengatakan penyidik masih memburu kedua tersangka tersebut."Kemudian dua orang yang telah ditetapkan sebagai pelaku, yaitu E selaku Direktur Utama CV SC dan AR selaku Direktur CV SC. Sampai saat ini keberadaannya belum diketahui," kata Nurul kepada wartawan, Selasa .
E dan AR juga telah dimasukkan dalam daftar pencarian orang , yakni teregister pada nomor B/12163/XI/2022/Bareskrim tanggal 25 November 2022 atas nama E, dan B/16164/XI/2022/Bareskrim tanggal 25 November 2022 atas nama AR.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: tvOneNews - 🏆 1. / 99 Baca lebih lajut »
Sumber: jawapos - 🏆 35. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: tvOneNews - 🏆 1. / 99 Baca lebih lajut »
Sumber: liputan6dotcom - 🏆 4. / 83 Baca lebih lajut »