TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Bidang Humas Polda Banten Komisaris Besar Shinto Silitonga menyatakan Nikita Mirzani bisa pulang setelah pengacara mengajukan permohonan penangguhan penahanan. 'Dinamika informasi, ada permohonan penasihat hukum tersangka NM kepada Polres Serang Kota agar tidak ditahan. Permohonan ini mendapat respon penyidik dan berjenjang sampai ke Kapolres Serang Kota,' kata Shinto dalam jumpa pers padaJumat malam, 22 Juli 2022.
Shinto mengatakan sebelumnya penyidik telah mengirimkan surat panggilan terhadap Nikita Mirzani untuk dimintai keterangan namun bintang film Comic 8 itu tidak kunjung hadir. 'Upaya paksa dilakukan penyidik karena yang bersangkutan tidak kooperatif,' kata Shinto.
jd kl lg kena kasus buru2 adopsi 10 anak, dijamin ga ditahan
Duit yang penting duit
Cairrrrr
🤣
Makanya bilang sama si Nikita uruslah anak yang bener jangan macem2...
Tai kan? Lu liat sndiri kan?
Drama penangkapan Nikmir berakhir konyol
Kenapa harus kau uber2 untuk ditangkap bila akhirnya kau lepaskan
Urus artis saja gak bisa, apalagi urusan yang besar?
Lho kok......
Cuan
Hukum Negara Wakanda :: Punya uang, anda menang..!!! 🔥
Baik bener pak pol nya 🤣🤣🤣🤣
Apakah ada bekingan?
kualitas hukum indo spt ini. miris !
😂
Fagino mu masih terlalu legit NikMir..
Gk heranlah...
😅
Right moment
Rezim...terlihat jelas!!! Apa polri pura2 tidak tau atau apa ya? Gak tau ya pernah ada ibu membesarkan dan merawat anaknya di dalam penjara.
😅👍
TUMPUL..
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: tvOneNews - 🏆 1. / 99 Baca lebih lajut »
Sumber: rmol_id - 🏆 21. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: pikiran_rakyat - 🏆 11. / 68 Baca lebih lajut »
Sumber: Beritasatu - 🏆 26. / 59 Baca lebih lajut »