REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Aparat kepolisian Polres Metro Depok menangkap Karsa , pelaku tindak pidana pencabulan terhadap lima anak lali-laki di bawah umur di wilayah Sawangan, Kota Depok, Jumat . Kasubag Humas Polres Metro Depok, AKP Firdaus mengatakan, pihaknya langsung mencari pelaku setelah menerima laporan dari salah satu warga Sawangan yakni AW , Jumat , sekira pukul 21.00 WIB.
Menurut Firdaus, aksi bejat Karsa terungkap setelah salah satu korban menceritakan apa yang telah dialaminya kepada AW."Menurut keterangan para korban, aksi pelaku dilakukan di masjid, dengan diiming-imingi sejumlah uang. Pelaku berprofesi sebagai penjaga masjid," jelasnya. Atas aksi bejat pencabulan pelaku terhadap anak laki-laki dibawah umur, pelaku diancam hukuman 15 tahun penjara."Pelaku akan dijerat dengan pasal 82 Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2014 tentang perlindungan perempuan dan anak , dengan ancaman penjara paling 15 tahun penjara," tegas Firdaus.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: detikcom - 🏆 29. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: kompascom - 🏆 9. / 68 Baca lebih lajut »