Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Reynold E. P. Hutagalung mengatakan penangkapan itu bermula dari penyidikan mereka terhadap FA yang sudah lebih dulu ditangkap.dari seseorang di Bandung yang bernama Risman," kata Reynold dalam keterangan tertulisnya, Jumat .
Polisi kemudian menyamar sebagai pemesan narkoba untuk memancing Risman. Ternyata benar bahwa tersangka tersebut memiliki barang haram itu.Pada Sabtu , tim dari Satres Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok berangkat ke Cianjur dan menangkap tersangka Johan yang merupakan kurir dari Risman. Dari Johan ditemukan narkotika jenis sabu-sabu di dalam jaket yang dipakai tersangka. Total ada dua bungkus plastik sabu-sabu dengan berat 61,82 gram bruto dan 15,64 gram bruto.
"Kemudian dilakukan penggeledahan rumah tersangka di Cianjur, ditemukan ekstasi di dalam lemari dalam kamar tersangka sebanyak dua bungkus plastik bening dengan jumlah 102 butir yang didapat dari Risman," ujar Reynold.Adapun, Johan dikenakan Pasal 114 Ayat subsidair Pasal 112 Ayat Undang Undang Negara Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Lak udu koe to iki mhmmdardiangga
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: CNN Indonesia - 🏆 27. / 53 Baca lebih lajut »
Sumber: jpnncom - 🏆 25. / 59 Baca lebih lajut »
Sumber: tempodotco - 🏆 12. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: kompascom - 🏆 9. / 68 Baca lebih lajut »
Sumber: antaranews - 🏆 6. / 78 Baca lebih lajut »
Sumber: Beritasatu - 🏆 26. / 59 Baca lebih lajut »