Antisipasi penimbunan barang dan, Polres Sukoharjo menerjunkan sejumlah personel untuk memantau penjualan minyak goreng. Kapolres mengimbau kepada masyarakat apabila menemukan adanya praktik penimbunan minyak goreng agar langsung melaporkan ke polisi.
“Kami melakukan pemantauan di sejumlah toko retail modern hingga ke pasar tradisional. Sampai saat ini semua masih aman dan tidak ada praktik-praktik penimbunan danMenurut Wahyu, kegiatan pemantauan merupakan perintah langsung dari pusat. Ia juga menegaskan Polres Sukoharjo akan menindak tegas adanya praktik penimbunan minyak goreng. Hal ini lantaran minyak goreng merupakan kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat.
Kapolres menambahkan, perbuatan menimbun barang dapat dikenai Pasal 29 ayat UU 7/2014, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 50 milyar., Polres Sukoharjo menerjunkan sejumlah personel untuk memantau penjualan minyak goreng. Kapolres mengimbau kepada masyarakat apabila menemukan adanya praktik penimbunan minyak goreng agar langsung melaporkan ke polisi.
“Kami melakukan pemantauan di sejumlah toko retail modern hingga ke pasar tradisional. Sampai saat ini semua masih aman dan tidak ada praktik-praktik penimbunan danMenurut Wahyu, kegiatan pemantauan merupakan perintah langsung dari pusat. Ia juga menegaskan Polres Sukoharjo akan menindak tegas adanya praktik penimbunan minyak goreng. Hal ini lantaran minyak goreng merupakan kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat.
Langka minyak sekarang yg di retail bos
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: suaradotcom - 🏆 28. / 53 Baca lebih lajut »
Sumber: Beritasatu - 🏆 26. / 59 Baca lebih lajut »
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: jpnncom - 🏆 25. / 59 Baca lebih lajut »
Sumber: Bisniscom - 🏆 23. / 59 Baca lebih lajut »
Sumber: wow_keren - 🏆 5. / 80 Baca lebih lajut »