Surabaya, Beritasatu.com - Kepolisian Derah Jawa Timur menyatakan masih melakukan gelar perkara di Mabes Polri guna menentukan langkah-langkah penerbitan daftar pencarian orang terhadap tersangka dugaan penyebaran hoax Asrama Mahasiswa Papua, Veronica Koman.
Jenderal polisi bintang dua itu menambahkan, jika hingga batas waktu yang ditentukan 18 September 2019 Veronica Koman tidak datang, maka pukul 00.00 WIB akan diterbitkan DPO."Kalau tetap sampai jam 00.00 WIB tidak datang maka besok akan saya sampaikan DPO," ucap Kapolda. Sebelumnya, Penyidik Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim telah mengirim surat panggilan kedua atas nama Veronica Koman pada pekan lalu untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka pada 13 September 2019.
Polda Jatim menetapkan Veronica Koman sebagai tersangka kasus ujaran kebencian dan penyebaran berita hoax terkait insiden di Asrama Mahasiswa Papua di Jalan Kalasan Surabaya pada 17 Agustus 2019.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: SINDOnews - 🏆 40. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: SINDOnews - 🏆 40. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: antaranews - 🏆 6. / 78 Baca lebih lajut »
Sumber: SINDOnews - 🏆 40. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: Beritasatu - 🏆 26. / 59 Baca lebih lajut »
Sumber: mediaindonesia - 🏆 2. / 92 Baca lebih lajut »