KEPOLISIAN Daerah (Polda) Jawa Barat (Jabar) menetapkan delapan delapan tersangka dalam kasus pinjaman online (pinjol) ilegal. Para tersangka ini memiliki peran yang berbeda-beda, mulai dari direktur sampai dengan debt collector, mereka ditangkap hasil dari pengungkapan dan pengembangan pinjol illegal di wilayah Sleman, DI Yogyakarta.
‘’Juga pasal 62 ayat 1 tentang perlindungan konsumen dengan ancaman 5 tahun dan denda Rp 2 miliar, pasal 2 ayat 1 tentang tindak pidana pencucian uang ancaman penjara 4 tahun, dan pasal KUHP 368 tentang pemerasan ancaman hukum 9 tahun,’’ jelasnya. Arif menambahkan awal mula munculnya kasus pinjol ilegal yang diungkap pihaknya karena maraknya keluhan warga ke kepolisian. Sejak Maret sampai dengan Oktober 2021 sebanyak 37 laporan aduan yang merasa dirugikan dengan adanya tindakan tak terpuji. Pada 2 September 2021 ada aduan pertama ke polisi dari korban yang merasa tertekan dan depresi atas tindakan pelaku pinjol. Kemudian, tim kepolisian pun membuat tim penyelidikan yang maksimal dan komprehensif.
Tetapi, melalui satu aplikasi itu, PT TII tersebut mencoba mengelabui petugas dengan memiliki aplikasi pinjaman online lainnya yang tak terdaftar sebanyak 24 dengan beroperasi secara ilegal dan menekan konsumennya.
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: kompascom - 🏆 9. / 68 Baca lebih lajut »
Sumber: hariankompas - 🏆 8. / 70 Baca lebih lajut »
Sumber: SINDOnews - 🏆 40. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: jpnncom - 🏆 25. / 59 Baca lebih lajut »