meminta agar masyarakat tetap berada di rumah dan melakukan silaturahmi secara virtual saja saat Lebaran nanti. Masyarakat pun diminta mengikuti semua kebijakan pemerintah, termasuk Pergub DKI Jakarta Nomor 47/2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Keluar Masuk Jakarta Selama Pandemi Covid-19.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus mengatakan, selama pandemi Covid-19, pemerintah telah memberlakukan PSBB, khususnya di wilayah hukum Polda Metro Jaya. Maka itu, polisi pun membuat sejumlah titik pos pantau dan pos penyekatan di wilayah Jakarta, Depok, Bekasi, dan Tangerang untuk mengawasi agar masyarakat tak melanggar aturan tersebut.
"Kita harapkan masyarakat sebaiknya di hari Lebaran nanti untuk memutus mata rantai Covid-19 sebaiknya di rumah saja. Silahturami bisa secara virtual, dengan saudara-saudara kita, baik di daerah Jakarta maupun di luar kota, kan kita sekarang sudah 4.0, jadi bisa menggunakan virtual," kata Yusri pada wartawan, Senin .Menurut Yusri, pos pantau dan penyekatan itu pun dibuat agar masyarakat tak melanggar kebijakan pemerintah pula tentang larangan mudik.
"Ada ketentuan didalam Pergub No 47/2020 tolong diikuti, harapan kami tetap di rumah saja karena kan kebijakan pemerintah tak boleh mudik. Kita harap masyarakat sadar ini upaya untuk memutus pandemi Covid-19, baik dengan physical distancing ataupun stay home," ucapnya.
Himbauan untuk silahturahmi secara virtual mungkin perlu juga di berikan untuk para pejabat negara bukan warga saja
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: Beritasatu - 🏆 26. / 59 Baca lebih lajut »
Sumber: mediaindonesia - 🏆 2. / 92 Baca lebih lajut »
Sumber: kompascom - 🏆 9. / 68 Baca lebih lajut »
Sumber: tempodotco - 🏆 12. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: kompascom - 🏆 9. / 68 Baca lebih lajut »
Sumber: kompascom - 🏆 9. / 68 Baca lebih lajut »