REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Plt Kepala Dinas Pembangunan Umum, Penataan Ruang dan Pertanahan Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan sebagai tersangka. Dia diduga terlibat perkara penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara terkait pengadaan barang dan jasa tahun 2021-2022.
Mereka akan menjalani masa tahanan untuk 20 hari pertama hingga 5 Oktober nanti. Adapun, tersangka MK ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur, tersangka MRH ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih dan tersangka FH ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1."Untuk upaya antisipasi penyebaran Covid-19 di lingkungan Rutan KPK, para tersangka akan dilakukan isolasi mandiri selama 14 hari pada rutan masing-masing," kata Alex lagi.
Dalam OTT tersebut KPK juga mengamankan uang Rp 345 juta. Uang Rp 170 juta awalnya akan diserahkan MJ langsung dengan mengantarkannya ke rumah tersangka MK. Setelah uang diterima, KPK kemudian mengamankan MK dan ditemukan pula sejumlah uang Rp 175 juta dari pihak lain beserta beberapa dokumen proyek.
Yg receh2 sikat yuk, buat permak wajah biar kelihatan kerja kerja kerja
Dari pada tdk ada....teri pun nikmaat..😄
Sanggupnya cuman kelas recehan seperti ini saja
Ya kan ? Yg ditangkap receh2 gini terus. Sekrg kejagung malah yg berprestasi nangkep kelas kakap. Apa sdh ada MOU pembagian tugas ?
Kwakakakkkkkkk...cuma segitu doang?Kenapa yang besar kok malah didiamkan!cari kambing hitam?
Kpk skarang jagonya nangkep ikan teri...mottonya biar lambat asal selamat...😂
Kirain harun masiku yg ketangkep. Ternyata cuma ikan teri.
Gaji para komisioner besar...kewenangannya hebat tangkapannya cuma recehan...lihat tuh Kejagung tangkapannya kakap
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: liputan6dotcom - 🏆 4. / 83 Baca lebih lajut »
Sumber: CNN Indonesia - 🏆 27. / 53 Baca lebih lajut »
Sumber: jpnncom - 🏆 25. / 59 Baca lebih lajut »
Sumber: SINDOnews - 🏆 40. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: tempodotco - 🏆 12. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: mediaindonesia - 🏆 2. / 92 Baca lebih lajut »